Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Berikut ini beberapa bentuk badan usaha beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing yaitu sebagai berikut,
1) Perusahaan Perseorangan
· Pengertian: Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan iabertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
· Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.
Kelebihan dan Kekurangan Bentuk Badan Usaha Perseorangan sebagai berikut:
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
a) Memiliki kebebasan dalam bergerak
|
a) Menangung tanggung jawab hukum keuangan yang tidak terbatas
|
b) Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
|
b) Keterbatasan kemampuan keuangan
|
c) Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
|
c) Keterbatasan kemampuan manajerial
|
d) Rahasia perusahaan terjamin
|
d) Kontinuitas kerja karyawan terbatas
|
e) Motivasi usaha yang tinggi
| |
f) Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
| |
g) Penanganan akses hukum yang minim
|
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Langkah-langkah mendirikan badan usaha perseorangan:
1. Persiapan
· Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
· Menentukan calon nama perusahaan
· Menentukan tempat kedudukan perusahaan
· Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2. Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.
2) Firma (Fa)
· Pengertian: Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikutmenanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
· Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiaptiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.
Kelebihan dan Kekurangan Bentuk Badan Usaha Firma sebagai berikut:
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
a) Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
|
a) Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis.
|
b) Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan.
|
b) Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
|
c) Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi.
|
c) Keterbatasan kemampuan keuangan
|
d) Kontinuitas kerja karyawan terbatas
| |
e) Keterbatasan kemampuan manajerial
|
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1. Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
· Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
· Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
· Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
· Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
· Saat mulai dan berakhirnya Firma;
· Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
3. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
4. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
3. Perserikatan Komanditer (CV)
· Pengertian: merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota,yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
· Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.
Kelebihan dan Kekurangan Bentuk Badan Perserikatan Komanditer (CV) sebagai berikut:
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
a) Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
|
a) Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun sudah dapat dibagi dengan anggota sekutu yang lain
|
b) Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan.
|
b) Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
|
c) Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan.
|
c) Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
|
d) Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya
|
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV):
1) Persiapan
· Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
· Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
· Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
· Menentukan tempat kedudukan CV
· Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
· Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3) Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan sebagai berikut:
· Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan
4. Perseroan Terbatas (PT)
· Pengertian: Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
· Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas sebagai berikut:
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
a) Memiliki masa hidup yang tidak terbatas.
|
a) Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak.
|
b) Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
|
b) Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
|
c) Kemampuan keuangan yang sangat besar.
|
c) Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain.
|
d) Kemampuan manajerial yang tinggi.
|
d) Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
|
e) Kontinuitas kerja karyawan yang panjang.
|
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):
1) Pembuatan akta notaris
· Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
· Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
· Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2) Anggaran dasar
· Nama dan tempat kedudukan perseroan
· Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Jangka waktu berdirinyaperseroan
· Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
· Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
· Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
· Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
· Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
· Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
· Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3) Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4) Pendaftaran Wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
5. Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”. Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:
1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
· Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
· Nama yayasan
· Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
· Jangka waktu berdirinya yayasan
· Modal awal yayasan
· Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
2) Penandatangan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
· Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
· Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
· Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
· Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
· Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
6) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
6. Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata “Co” yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a) Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b) Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
c) Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
d) Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang adil.
e) Pengawasan dilakukan oleh anggota.
f) Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g) Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota
Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
1) Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2) Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3) Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan.
4) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber:
· Ani Pinayani, Modul Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk Usaha dan Perijinan, Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, 2004
· Hesti Maheswari, Studi Kelayakan Bisnis, Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercubuana, Jakarta, 2011
· Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2007
· M.Fuad, dkk, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006 Solihin, Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
· Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta, 2010
Langkah² nya rujukan dari buku siapa kak?
BalasHapus